Pengertian Pubertas dan Akil Baligh
Pengertian pubertas adalah masa peralihan antara masa anak-anak dan dewasa yang terjadi antara usia 10-18 tahun. Pubertas umumnya terjadi pada masa remaja dengan mengalami terjadinya banyak perubahan baik fisik maupun mental.
Pada masa pubertas ini akan terjadi percepatan pertumbuhan dan perkembangan fisik dari anak-anak menjadi dewasa serta mengalami kematangan organ reproduksi seksualnya. Secara fisik ditandai dengan matangnya organ reproduksi yang disebabkan oleh hormon dan secara mental ditandai dengan ketertarikan kepada lawan jenis.
Sebelum memasuki usia remaja, biasanya seorang wanita memasuki masa pubertas terlebih dahulu. Masa pubertas pada wanita ditandai dengan pertumbuhan fisik yang cepat, menarche (menstruasi pertama yang normalnya terjadi pada usia 11–15 tahun), perubahan psikologis, dan timbulnya ciri-ciri kelamin sekunder.
Pengertian Akil Baligh
Akil baligh adalah istilah agama yang mengaitkan pubertas dengan kewajiban seseorang kepada sang Pencipta atas perubahan yang terjadi pada dirinya. Pada umumnya orang berbicara tentang pubertas hanya terbatas pada gejala fisik dan mental remaja sebagai individu yang matang dan siap menjalankan proses reproduksi secara sehat saja.
Tetapi tidak ada korelasi dengan kedudukannya sebagai manusia yang diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya. Mulai kapan mereka terikat kewajiban dan mampu memilih segala perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah, kepada manusia dan bahkan pada alam sekalipun.
“Akil” berasal dari bahasa Arab “aqiil” (ism fa’il dari kata kerja ’aqala) yang bermakna orang yang cakap, cerdas atau pintar, isim masdarnya “aqlun” yang berarti akal.
Remaja yang pintar, cakap dan sudah mampu menentukan pilihan terhadap sesuatu yang dianggap baik, disebut akil. Menurut hukum Islam seseorang dapat dikatakan akil apabila mampu mengetahui, memahami, dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Mereka harus dalam kondisi sadar dengan sempurna tanpa tekanan, mereka bukan anak kecil, juga bukan lansia yang mengalami kelemahan mengingat, tidak sedang tidur, tidak sedang mabuk atau gila
“Baligh” juga berasal dari bahasa arab, ism fa’il dari kata bulugh yang memiliki arti “sampai”, maksudnya telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan. Sedangkan menurut makna terminologis, al-bulugh adalah berakhirnya masa kanak-kanak (dalam pandangan fikih islam).
Baligh adalah apabila telah mencapai usia 15 tahun ke atas atau sudah mengalami haid bagi perempuan meskipun usianya kurang dari lima belas tahun
“Akil Baligh” adalah dua kata dengan makna berbeda tetapi keduanya merupakan ciri yang digunakan untuk menunjukkan seseorang terikat kewajiban mentaati hukum atau dengan kata lain disebut mukallaf.
Konsep “mukallaf“ yaitu mereka yang mampu melakukan tindakan hukum sehingga Allah membebani mereka dengan kewajiban melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah.
Mereka telah memenuhi kriteria akil baligh, telah memiliki kecakapan bertindak dan mencapai kedewasaan. Mereka yang mukallaf ini selain memiliki kecakapan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk juga usianya telah mencukupi untuk disebut sebagai orang dewasa yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya.
Sumber: MUI, Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam, 2016, Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional. Jakarta